MAKALAH : Kantin Kejujuran
MAKALAH : Kantin Kejujuran - Hallo adik-adik semua, apa kabar? Semoga kalaian dalam keadaan yang baik dan sehat Selalu. pada kesempatan kali ini sayang ingin membahas sedikit Kantin Sekolah dan juga tentang kejujuran. saya akan membahasnya menjadi satu meteri yang nantinya akan menjadi Materi tentang Kantin Kejujuran. materi ini saya buat dan daya rangkum ke dalam sebuah makalah. Semoga artikel ini nantinya dapat bermanfaat untuk adik adik semua, yuk langsung saja kita ke pembahasan.
MAKALAH
KANTIN KEJUJURAN
Disusun Oleh
Materi Tugas Tugas
www.materitugastugas.com
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak. materi ini di tunjukan kepada para siswa maupun siswi untuk mengajarkan mereka dan menerapkan sifat jujur dalam keseharian baik di rumah maupun di sekolah. yang akan saya bahas kali ini dalah kejujuran di lingkingan sekolah. untuk dapat menerapkan para siswa menerapkan sikap jujur dalam berprilaku di bangunlah sebuah sistem di sekolah dalam bentuk jual beli, jual beli ini terdapat pada sebuah kantin yang tidak ada penjaganya. Sistem ini desebut dengan nama Kantin Kejujuran. Tanpa kejujuran, praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan segala bentuk manipulasi lainnya akan tetap subur di negeri ini. Untuk itu, kantin kejujuran yang merupakan pendidikan Antikorupsi perlu diterapkan sebagai upaya prepentif bagi generasi muda. Namun pelaksanaan kantin kejujuran akan sukses dengan dukungan bersama dari warga sekolah.
B. Rumusan Masalah
Dalam artikel ini yang akan kita bahas adalah meteri tentang Kantin Kejujuran yang akan kita bahasa dari berberapa segi yang meliputi :
1) Apa pengertian dari Kantin Kejujuran?
2) Apa Hukum dari Kantin Kejujuran?
3) Manfaat apa yang akan di peroleh dari Kantin Kejujuran?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kantin Kejujuran
Kantin Kejujuran adalah kantin dimana menjual makanan ringan dan minuman, tetapi tidak seperti kantin pada umumnya yang memliki penjual/penjaga di kantin itu, Kantin Kejujuran tidak memiliki Penjual dan tidak dijaga. tetapi untuk pembayaran apa yang kita beli di Kantin Kejujuran sudah tersedia berupa tempat/wadah uang dimana kita menaruh uang untuk membayarnya ke wadah tersebut dan mengambil kembalian (jika ada kembalian) sendiri. Di dalam kantin ini kesadaran dari para pembeli sangat dituntut untuk berbelanja dengan membayar dan mengambil uang kembalian jika memang berlebih, tanpa harus diawasi oleh pegawai kantin. Salah satu motto yang ditanamkan di kantin ini adalah Allah Melihat, Malaikat Mencatat. Kantin Kejujuran merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam pendidikan Antikorupsi.
B. Sejarah Kantin Kejujuran
Dari berbagai Sumber yang ada, Kantin Kejujuran memilik sejarah yang bermula dari ide-ide/pemikiran yang di keluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk mendidik para siswa agar dapat membentuk karekter yang jujur. Seperti yang telah kita ketahui tingkatan Korupsi di Negara kita cukup tinggi, oleh karena itu KPK ingin mendidik para generasi penerus bangsa aga memiliki/membentuk karakter para siswa agar berprilaku jujur sedini mungkin. Pada tahun 2009 pemerintah DKI Jawkarta telah menerapkan kepada seliruh Sekolah Negeri agar menerapkan Kantin Kejujuran di sekolah masing-masing, dan di ikuti oleh sekolah-sekolah dari kota lain yang ada di Indonesia.
Sifat jujur merupakan penangkal yang efektif dari virus korupsi. Bahkan dalam ajaran Islam, sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnyva kejujuran itu akan mengantarkan kepada jalan kebaikan, dan sesungguhnya kebaikan itu akan mengantarkan ke dalam al- jannah (surga), sesungguhnya orang yang benar-benar jujur akan dicacat di sisi Allah sebagai ash-shidiq (orang yang jujur). Dan sesungguhnya orang yang dusta akan mengantarkan ke jalan kejelekan, dan sesungguhnya kejelekan itu akan mengantarkan ke dalam an- naar (neraka), sesungguhnya orang yang benar-benar dusta akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta. “ (HR. Al Bukhari no. 6094 dan Muslim no. 2606).
C. Hukum Kantin Kejujuran
Hukum Kantin Kejujuran menurup islam, sebelum kita membahas hukum dari kanttin kejujuran kita harus lebih tau dahulu apa itu hukum jual beli dan apa syarat sah jual beli menurut islam. Seperti yang kita ketahui pengertian dari jual beli menurut islam ialah :
- Secara etimologi, al-bay’u البيع (jual beli) berarti mengambil dan memberikan sesuatu, dan merupakan derivat (turunan) dari الباع (depa) karena orang Arab terbiasa mengulurkan depa mereka ketika mengadakan akad jual beli untuk saling menepukkan tangan sebagai tanda bahwa akad telah terlaksana atau ketika mereka saling menukar barang dan uang.
- Transaksi antara satu orang dengan orang yang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu. Pada kenyataanya dalam kehidupan sehari-hari, pengertian dari jual beli adalah penukaran barang dengan uang. Sedangkan penukaran barang dengan barang tidak lazim disebut jual beli, melainkan disebut barter.
Terjadinya jual beli karena adanya perbedaan kebutuhan hidup antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu contoh mislanya, satu pihak memiliki barang, tetapi membutuhkan uang. Sementara itu, pihak yang lain memiliki uang, tetapi mereka membutuhkan barang. Kedua belah pihak tersebut dalam contoh di atas, dapat mengadakan kerja sama di antara keduanya dalam bentuk jual beli atas dasar sama-sama rela. Dengan kerja sama jual beli itu, kebutuhan masing-masing pihak dapat terpenuhi.
Hukum melakukan transaksi jual beli sebagaimana pada pengertian jual beli yang sudah dipaparkan di atas ialah halal. Hukum kehalalan transaksi jual beli ini berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur'an Al-Karim sebagai berikut :
Artinya: "Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu . . . (Q.S. An-Nisa': 29)
Hukum melakukan transaksi jual beli sebagaimana pada pengertian jual beli yang sudah dipaparkan di atas ialah halal. Hukum kehalalan transaksi jual beli ini berdasarkan dalil-dalil dalam al-Qur'an Al-Karim sebagai berikut :
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Artinya: "Padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (Q.S. Al-Baqarah: 275)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
Transaksi jual beli hendaknya membawa manfaat bagi kedua belah pihak baik pihak penjual dan pihak pembeli, oleh sebab itu masing-masing pihak harus menaati peraturan dan ajaran agama. Salah satu ketentuan agama islam dalam hal transaksi jual beli adalah hendaknya pihak penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli harus sama-sama suka (tidak ada unsur paksaan). Oleh karena itu, dalil ayat al-Qur'an di atas yaitu Q.S. An-Nisa' 4:29 menegaskan bahwa transaksi jual beli itu harus atas dasar suka sama suka antara pihak penjual dan pihak pembeli. Jual beli akan menjadi sah, apabila di antara kedua pihak sama-sama menyetujuinya.
Rukun Jual Beli
Adapun rukun jual beli adalah sebagai berikut:
Adapun rukun jual beli adalah sebagai berikut:
- Akad (ijab qabul) Ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan (keridhaan). Ijab qabul boleh dilakukan dengan lisan dan tulisan.Ijab qabul dalam bentuk perkataan dan/atau dalam bentuk perbuatan yaitu saling memberi (penyerahan barang dan penerimaan uang).Menurut fatwa ulama Syafi’iyah, jual beli barang-barang yang kecilpun harus ada ijab qabul tetapi menurut Imam an-Nawawi dan ulama muta’akhirin syafi’iyah berpendirian bahwa boleh jual beli barang-barang yang kecil tidak dengan ijab qabul.Jual beli yang menjadi kebiasaan seperti kebutuhan sehari-hari tidak disyaratkan ijab qabul, ini adalah pendapat jumhur (al-Kahlani, Subul al-Salam, hal. 4).
- Orang-orang yang berakad (subjek) Ada 2 pihak yaitu bai’ (penjual) dan mustari (pembeli).
- Ma’kud ‘alaih (objek) Ma’kud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syara’.
- Ada nilai tukar pengganti barang Nilai tukar pengganti barang yaitu dengan sesuatu yang memenuhi 3 syarat yaitu bisa menyimpan nilai (store of value), bisa menilai atau menghargakan suatu barang (unit of account) dan bisa dijadikan alat tukar (medium of exchange). Lubis dan Wajdi (2012)
Kantin Jujur Menurut Perspektif Islam
Pada prakteknya, kantin jujur tidak seperti aktivitas jual beli pada umumnya dimana penjual dan pembeli saling bertemu satu sama lain. Seperti yang telah dijelas pada teknik kantin jujur diatas bahwa penjual hanya memberikan keterangan harga dan kotak uang untuk meletakan uang pembayaran dari pembeli sehingga tidak adanya pertemuan antara penjual dan pembeli menyebabkan salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, yakni adanya akad yang jelas antara penjual dan pembeli.
Pada mulanya kantin jujur diharapkan dapat menjadi fasilitas dalam memenuhi kebutuhan, serta diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang jujur sejak dini mungkin. Namun pada kenyataannya, dikarenakan tidak terpenuhinya beberapa rukun dalam jual beli, seperti; tidak adanya pertemuan antara pembeli dan penjual, serta tidak terjadinya akad yang jelas maka, tidak sedikit kantin jujur yang malah gulung tikar alias bangkrut karena para siswa atau pembeli yang tidak diawasi tersebut malah berlaku curang karena seolah-olah diberikannya kesempatan untuk melakukan kecurangan.
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan
Agar harapan yang dibebankan kepada generasi muda dengan label proyek kejujuran dapat berhasil tentunya “generasi tua”mereka-mereka penentu kebijakan harusnya memberi contoh terlebih dahulu. Karena boleh jadi ide kantin kejujuran ini dibuat akibat ketidakmampuan mereka untuk berbuat jujur
Sebagai generasi bangsa,siswa yang terlibat dalam kantin kejujuran kalau diberi amanah untuk berbuat baik tentunya mereka mampu untuk melakukannya .Sebab inti dari sebuah proses pendidikan tidak hanya pengetahuan semata tetapi mengubah perilaku menjadi lebih baik. Jadi siswa-siswa ini perlu diajari soal kejujuran agar kelak jika mereka telah berbaur dengan warga masyarakat mereka tidak lagi berusaha mengemplang dan sabet sana sabet sini. Pelajaran dari kantin kejujuran ini perlu ditanamkan sejak dini,dimulai dari sekolah sebab dianggap langkah mujarab dalam memberantas korupsi.
Sebagai generasi bangsa,siswa yang terlibat dalam kantin kejujuran kalau diberi amanah untuk berbuat baik tentunya mereka mampu untuk melakukannya .Sebab inti dari sebuah proses pendidikan tidak hanya pengetahuan semata tetapi mengubah perilaku menjadi lebih baik. Jadi siswa-siswa ini perlu diajari soal kejujuran agar kelak jika mereka telah berbaur dengan warga masyarakat mereka tidak lagi berusaha mengemplang dan sabet sana sabet sini. Pelajaran dari kantin kejujuran ini perlu ditanamkan sejak dini,dimulai dari sekolah sebab dianggap langkah mujarab dalam memberantas korupsi.
Sekian Pembahasan yang dapat saya berikan ini, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua. saya memohon maaf apabila terdapat banyak kekurangan dalam materi yang saya buat. Terima kasih telah menyempatkan diri untuk mengunjungi situs saya yang sederhana ini. sampai jupa di artikel saya berikutnya.
Post a Comment for "MAKALAH : Kantin Kejujuran"