Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Vaksin
Proses vaksinasi dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 sudah dimulai dengan presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang menerima pasien Corona di awal tahun 2021. Vaksin ini disinyalir dapat menekan angka kasus positif COVID-19 yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia. Vaksin yang dipakai yaitu vaksin ofag yang sebelumnya telah melalui berbagai uji klinis secara bertahap di Bandung dan sudah mengantongi izin penggunaan darurat dari BPOM.
Terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang nantinya diprioritaskan sebagai penerima vaksin gelombang pertama, seperti tenaga medis dan juga para pekerja publik. Pemberian COVID-19 akan dilakukan secara bertahap hingga semua penduduk Indonesia mendapatkan vaksin COVID-19. Terdapat syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kepada penerima vaksin COVID-19. Berikut ulasannya.

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin COVID-19
Supaya bisa menjalankan vaksinasi COVID-19, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketika penyuntikan, salah satunya adalah kondisi tubuh yang sehat dan telah pemeriksaan secara medis dengan melihat riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita. Peraturan ini telah tertulis di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02/4/1/2021.
Inilah syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh penerima vaksin COVID-19, yaitu:
- Tekanan darah calon penerima vaksin COVID-19 harus tidak melebihi 140/90 mmHg. Apabila orang tersebut melebihi batas yang di tetapi, maka orang tersebut tidak akan mendapatkan vaksin.
- Calon penerima vaksin COVID-19 tidak sedang mengalami demam atau suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius. Apabila orang tersebut sedang demam, maka pemberian vaksinasi COVID-19 akan ditunda sampai orang tersebut telah pulih dan terbukti tidak menderita COVID-19. Scanning ulang akan dilakukan ketika kunjungan berikutnya.
- Untuk calon penerima vaksin COVID-19 yang menderita HIV, maka angka CD4 tidak boleh melebihi 200. Apabila melebihi angka tersebut atau tidak diketahui sama sekali, maka vaksin COVID-19 juga tidak akan diberikan.
- Apabila calon penerima vaksin COVID-19 menderita penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC maka vaksin COVID-19 hanya dapat diberikan jika kondisi orang tersebut terkontrol dengan baik. Namun bagi calon penerima vaksin penderita TBC yang masih menjalani pengobatan, maka vaksin COVID-19 dapat diberikan ke orang tersebut minimal dua minggu setelah mendapat obat anti tuberkulosis.
Vaksin COVID-19 buatan dari Sinovac tidak bisa diberikan jika calon penerima vaksin mempunyai kondisi kondisi berikut ini:
- Sudah pernah menderita penyakit akbibat COVID-19
- Ibu yang sedang hamil atau menyusui
- Sedang mengalami gejala ISPA seperti pilek, batuk dan juga sesak nafas dalam waktu 7 hari terakhir
- Terdapat salah satu anggota keluarga serumah yang melakukan kontak erat atau suspect bahkan konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
- Orang yang sedang menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit akibat kelainan darah
- Seseorang yang sedang menderita penyakit jantung seperti penyakit jantung koroner dan gagal jantung
- Seseorang yang menderita penyakit ginjal
- Seseorang yang sedang menderita penyakit autoimun sistem seperti vaskulitis, Sjrogen sindrom dan Lupus.
- Seseorang yang menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Seseorang yang sedang menderita penyakit hipotiroid atau hipertiroid karena autoimun
- Seseorang yang sedang menderita penyakit kelainan darah, kanker, imunokompromais atau defisiensi imun, penerima produk darah atau transfusi darah
Berdasarkan aturan yang sudah melalui uji klinis tahap 3, vaksin COVID-19 buatan Sinovac harus menjalani penyuntikan sebanyak 2 kali dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua yaitu selama 14 hari.
Penetapan pemberian vaksin COVID-19 akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kelompok dari tas seperti petugas pelayanan publik dan tenaga medis. kini pemerintah juga telah merencanakan untuk mendatangkan dosis vaksin COVID-19 sebanyak kurang lebih 400 juta secara bertahap.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa yang diprioritaskan menjalankan vaksinasi yaitu petugas pelayanan publik dan tenaga medis, namun apakah anak-anak juga bisa mendapatkan vaksin COVID-19?
Vaksin COVID-19 yang saat ini tengah menjalani uji coba di Indonesia, hanya dapat diberikan pada orang dewasa dengan kondisi tubuh yang sehat yang berusia 18 hingga 59 tahun. Tingkat keefektifitasan dan keamanan vaksin COVID-19 dari Sinovac tersebut belum diketahui jika diaplikasikan kepada anak-anak. Oleh sebab itu, saat ini kelompok dengan usia 18 tahun ke bawah belum bisa diberikan vaksin COVID-19.
Kendati demikian, nantinya tidak menutup kemungkinan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan kepada anak-anak, pasalnya sampai saat ini penelitian juga masih terus dilakukan. Sambil menunggu vaksin COVID-19 bisa diberikan untuk usia anak-anak, maka orang tua wajib tetap berusaha melindungi anak-anak mereka dari penularan akibat virus Corona. Karena walaupun resiko penularan virus Corona terhadap anak-anak lebih rendah dari orang dewasa, pada kenyataannya anak-anak dan bayi juga dapat tertular virus COVID-19.
Jadi selama masa pandemi akibat virus Corona belum berakhir, orang tua juga disarankan untuk tidak lupa tetap mematuhi rangkaian imunisasi yang disarankan untuk anak dan bayi seperti polio, vaksin BCG dan hepatitis B.
Untuk kelompok yang diprioritaskan mendapatkan vaksinasi COVID-19, terdapat beberapa prosedur yang harus ditaati sebelum melakukan dan setelah melakukan vaksinasi COVID-19, seperti tidak mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol, tidak berolahraga secara berlebihan, menjaga kesehatan dan mencukupi kebutuhan nutrisi, serta istirahat yang cukup. Itu semua harus ditaati untuk meningkatkan sistem imunitas tubuh supaya vaksinasi COVID-19 yang diberikan bisa mendapatkan reaksi yang optimal.
Demikianlah syarat-syarat yang harus diperhatikan jika ingin menjalani vaksinasi COVID-19. Semoga bermanfaat!
Post a Comment for "Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Vaksin"